UNG Siap Jadi PTN-BH
| Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. |
dimasukkan sebagai kandidat urutan dua dari sepuluh PTN yang didorong menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Transformasi menjadi PTN-BH adalah visi besar Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. sejak periode 2019-2023. Selama periode ini sistem kelembagaan UNG terus ditingkatkan agar mampu membangun reputasi institusi.
Peningkatan jumlah jurnal ilmiah terakreditasi SINTA, publikasi dosen, kuliafikasi dosen S3 dan guru besar, perbaikan tata kelola, peningkatan layanan publik, peningkatan prestasi mahasiswa, mendorong program studi terakreditasi Unggul telah membuat UNG masuk sebagai salah satu kandidat Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Adapun tiga komponen yang dinilai, yaitu Tridharma, Kelembagaan (tata kelola) dan Keuangan. Hasil penilaian Direktorat Kelembagaan ini membuat UNG diundang dalam sosialisasi Tranformasi PTN menjadi PTN-BH yang bertajuk “Roadmap Transformasi PTN-BLU Indonesia Timur Menuju PTN-BH Unggul dan Berskala Dunia” Tanpa mengajukan diri. Hal ini membuat UNG langsung dimasukkan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdikbudristek menjadi salah satu PTN BLU yang didorong menjadi PTN-BH
Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan aturan teknis dibawahnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menjelaskan juga bahwa PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Adapun manfaat sebagai PTN-BH antara lain:
1. Lebih mandiri dalam mengelola internal kelembagaan di mana kebijakan internal kampus bisa dibentuk sendiri tanpa intervensi pemerintah melalui Kemdikbudristek. Disini mekanisme pengambilan kebijakan internal lebih mudah, mandiri, dan cepat dalam pengembangan institusi;
2. Sebuah perguruan tinggi berstatus PTN-BH diberikan hak otonom lebih luas dan leluasa dalam melakukan pengembangan. Misalnya, lebih mudah dalam membuka program studi baru tanpa harus mengajukan ke Ditjen Dikti. Dalam hal pengelolaan keuangan, hak otonomi yang luas memberikan ruang gerak lebih besar dan fleksibel dibandingkan dengan PTN yang berstatus BLU. Dari kemudahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan PTN bisa lebih cepat;
3. PTN-BH menciptakan ruang lebih kreatif dalam mencari sumber dana melalui optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki, baik dari aspek SDM maupun non SDM sehingga pendanaan tidak bergantung pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa;
4. Kemandirian sebagai PTN-BH mendorong peningkatan kolaborasi dengan pihak eksternal seperti industri, pemerintah, dan lembaga lainnya tanpa harus menunggu keputusan Kemdikbudristek;
5. Perguruan tinggi PTN-BH diberikan kewenangan mengelola SDM dosen dan tenaga kependidikan secara mandiri. Kemandirian dan otonomi perguruan tinggi berstatus PTN-BH tidak serta merta mebuat PTN semena-mena dalam menetapkan tarif biaya pendidikan. Faktanya, sebelum UNG berstatus PTN-BH saja kebijakan penyesuaian tarif biaya pendidikan setiap tiga tahun tidak pernah dilakukan UNG dalam 11 tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh kepekaan UNG terhadap kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Bahkan sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini UNG tetap memberikan keringanan kepada mahasiswa dalam membayar biaya kuliah, baik dengan cara menurunkan atau diangsur.
Gabung dalam percakapan